Pembatasan Pengoperasian Kegiatan (T1)
Pembatasan pengoperasian kegiatan untuk kegiatan tertentu yang diusulkan, dapat berupa:
-
Waktu operasi, berupa durasi dan/atau jam operasi kegiatan.
- Pembatasan intensitas kegiatan, berupa jumlah tenaga kerja dan/atau sarana prasarana yang dipergunakan.
- Pengembangan dan peningkatan kapasitas kegiatan atau usaha lebih lanjut tidak diperkenankan.
- pembatasan waktu pemanfaatan lahan.
- Pembatasan penggunaan, pemanfaatan dan pelayanan utilitas, berupa air bersih, air minum, air limbah, persampahan, listrik, telekomunikasi, dan lainnya, yang harus terukur dan tidak menimbulkan gangguan terhadap pengguna layanan utilitas publik lainnya di lingkungan sekitarnya.
Pembatasan Intensitas Ruang atau Luas (T2)
Pembatasan intensitas ruang atau luas, baik dalam bentuk pembatasan luas maksimum suatu kegiatan di dalam sub zona maupun di dalam kavling tanah, dengan tujuan untuk mengurangi dominasi pemanfatan ruang di sekitarnya, dapat berupa:
-
Koefisien dasar bangunan (KDB) maksimum diturunkan sebesar minimal 5% - maksimum 20%.
- Koefisien lantai bangunan (KLB) maksimum diturunkan sebesar minimal 5% - maksimum 20%.
- Koefisien dasar hijau (KDH) minimal dinaikkan sebesar minimal 5% - maksimum 20%.
- Koefisien tapak basement (KTB) maksimum diturunkan sebesar minimal 5% - maksimum 20%.
- Koefisien wilayah terbangun (KWT) maksimum diturunkan sebesar minimal 5% - maksimum 20%.
- Kepadatan bangunan unit maksimum diturunkan sebesar minimal 5% - maksimum 20%
- Pembatasan atau perubahan luasan dan penurunan ketentuan tata bangunan yang dapat meliputi luasan kavling minimal menjadi lebih luas atau menjadi lebih kecil, garis sempadan bangunan atau jarak bebas bangunan dinaikkan atau di tingkatkan.
Pembatasan Jumlah Pemanfaatan (T3)
Berupa pembatasan jumlah pemanfaatan jika pemanfaatan yang diusulkan telah ada mampu melayani kebutuhan, dan belum memerlukan tambahan, maka pemanfaatan tersebut tidak boleh dizinkan atau diizinkan terbatas dengan pertimbangan-pertimbangan khusus yang meliputi:
-
Jumlah maksimal dengan perbandingan dari masing-masing kegiatan lahan tersebut dengan jumlah rumah atau jumlah kegiatan yang dilayaninya di sub blok atau lingkungan yang lebih kecil tersebut berupa dengan perbandingan pelayanan atau yang dilayaninya.
-
Jumlah maksimal dibatasi hanya 1 kegiatan atau usaha untuk setiap sub blok atau satuan unit lingkungan terkecil yang disetujui bersama masyarakat setempat dan pemerintah daerah.
-
Kajian dengan kegiatan lain yang serupa, sejenis, dan sama di sub blok, atau lingkungan sekitarnya.
Kegiatan yang Wajib Melakukan Kajian dan Persetujuan Lingkungan Hidup (B1)
Untuk kegiatan yang wajib melakukan kajian dan persetujuan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau izin ANDALALIN (dapat berupa standar teknis, rekomendasi teknis, dan dokumen andalalin) serta rekomendasi institusi/ forum yang berkaitan sesuai dengan peraturan perundangan.
Kesesuian Wajib Terhadap Peraturan Daerah (B2)
Kesesuaian wajib terhadap peraturan daerah yang mengatur tentang bangunan, konstruksi, kesehatan dan pengelolaan lingkungan, pengamanan dan kebencanaan, keadilan sosial, dan pengembangan ekonomi.
Kegiatan yang Dikenakan Disensitif Berupa Biaya Dampak Pembangunan (B3)
Untuk kegiatan yang dikenakan disinsentif berupa biaya dampak pembangunan, dapat berupa:
-
Biaya sosial kesehatan, berupa asuransi; jiwa, kesehatan, kebakaran, kecelakaan dan lainnya sesuai penilaian dan kebutuhan.
-
Biaya lingkungan, berupa biaya jaminan atau garansi lingkungan untuk pemulihan dan penanggulangan dampak, dan lainnya sesuai penilaian dan kebutuhan dan penyediaan prasarana sarana lebih dari yang diwajibkan dan disarankan untuk mendukung kegiatan sehingga dapat menghilangkan atau meminimalkan dan mengurangi dampak negatif menjadi lebih kecil dan dapat diabaikan.
Kegiatan yang Wajib Melakukan Kajian dan Persetujuan Lingkungan Hidup (B4)
Untuk kegiatan yang tetap menjaga dan berkaitan dengan persyaratan terkait estetika bangunan dan lingkungan.